Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 28/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20/OJK) selanjutnya disebut dengan POJK SDM Bank Umum, Bank diwajibkan mengembangkan kualitas SDM yang dimiliki secara berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi kerja SDM dan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang dilakukan Bank dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, di bidang nonteknis, dan di bidang kepemimpinan, yang antara lain melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan.
  2. Salah satu aspek yang sangat penting menjadi perhatian Bank yaitu bagaimana Bank dapat mengelola risiko seiring dengan tren perkembangan bisnis dan teknologi informasi di industri perbankan. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM di bidang manajemen risiko Bank sangat diperlukan agar penerapan manajemen risiko dilakukan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko.
  3. Perkembangan bisnis dan inovasi di sektor perbankan dan jasa keuangan yang sangat pesat juga mengharuskan Bank untuk melakukan pengukuran dan pengelolaan risiko dengan lebih baik. Karenanya, penerapan manajemen risiko Bank perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui dukungan terhadap peningkatan kompetensi kerja di bidang manajemen risiko melalui Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM yang dimiliki.
  4. Dengan demikian perlu ditetapkan ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang manajemen risiko agar terdapat panduan yang jelas atas pelaksanaan sertifikasi dan SDM yang perlu mendapatkan sertifikat kompetensi kerja di bidang manajemen risiko sebagai acuan kompetensi yang dapat menunjang pengelolaan bisnis dan operasional Bank.
  5. Dengan pertimbangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM Bank Umum sebagai ketentuan lebih lanjut atas POJK SDM Bank Umum terkait bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
28/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (317.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More