Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024 Tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 45/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67/OJK), perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
4/SEOJK.05/2024

Tahun
2024

Tentang
SE OJK Tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
5 April 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.