peraturanpedia.com – Tabungan Perumahan Rakyat
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2016
Tabungan Perumahan Rakyat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tabungan Perumahan Rakyat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2016:
Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja Mandiri
Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Gaji
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.