peraturanpedia.com – Taman Makam Bahagia
Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB adalah taman makam bagi Prajurit/Purnawirawan yang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMPN.
Referensi :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Taman Makam Bahagia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022:
Taman Makam Pahlawan Nasional
Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan taman makam Pahlawan nasional yang berada di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Taman Makam Pahlawan Nasional Utama
Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU merupakan taman makam Pahlawan nasional yang terletak di ibukota negara.