peraturanpedia.com – Tempat Pemrosesan Akhir
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Pengelolaan Sampah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tempat Pemrosesan Akhir, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008:
Sampah
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah Spesifik
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Sumber Sampah
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
Tempat Penampungan Sementara
Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.