Tempat Pemrosesan Akhir

peraturanpedia.com – Tempat Pemrosesan Akhir

Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Pengelolaan Sampah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tempat Pemrosesan Akhir, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008:

Sampah
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah Spesifik
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sumber Sampah
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.

Tempat Penampungan Sementara
Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.