Tempat Penampungan Sementara

peraturanpedia.com – Tempat Penampungan Sementara

Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Pengelolaan Sampah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tempat Penampungan Sementara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008:

Sampah
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah Spesifik
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sumber Sampah
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.

Tempat Pemrosesan Akhir
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.