PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban Yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 (Tambahan Lembaran-negara Nomor 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) Yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran-negara Nomor 40 Tahun 1953)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 1957
Tahun
1957
Tentang
UU Darurat Tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban Yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 (Tambahan Lembaran-negara Nomor 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) Yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran-negara Nomor 40 Tahun 1953)
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 1957
Diundangkan Tanggal
06 Juni 1957
Berlaku Tanggal
30 April 1957
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Download Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.