Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
11 Tahun 1953

Tahun
1953

Tentang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 1953

Diundangkan Tanggal
02 Juni 1953

Berlaku Tanggal
01 Juli 1953

Sumber
LN.1953/NO.40, LL SETNEG : 29 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953)
  2. Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang darurat Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953” (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 61), Sebagai Undang-Undang
  3. Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 (Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara Nomor 40 Tahun 1953)

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:

Download PDF (81.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.