Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 Tentang Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 24)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 1955
Tahun
1955
Tentang
UU Darurat Tentang Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 24)
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 1955
Diundangkan Tanggal
03 September 1955
Berlaku Tanggal
01 September 1955
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin
Silahkan download Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.