PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950 Tentang Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-negara Nr 7)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
33 Tahun 1950
Tahun
1950
Tentang
UU Darurat Tentang Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-negara Nr 7)
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 1950
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 1950
Berlaku Tanggal
01 November 1950
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
- Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota
Download Undang-Undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.