PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 1957
Tahun
1957
Tentang
UU Darurat Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 1957
Diundangkan Tanggal
11 Mei 1957
Berlaku Tanggal
11 Mei 1957
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Download Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.