Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
1 Tahun 1973
Tahun
1973
Tentang
UU Tentang Landas Kontinen Indonesia
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 1973
Diundangkan Tanggal
06 Januari 1973
Berlaku Tanggal
06 Januari 1973
Sumber
LN. 1973, LL SETNEG : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.