Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969
  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 1973

Tahun
1973

Tentang
UU Tentang Landas Kontinen Indonesia

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 1973

Diundangkan Tanggal
06 Januari 1973

Berlaku Tanggal
06 Januari 1973

Sumber
LN. 1973, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 melalui link di bawah ini:

Download PDF (46.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.