Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Landas Kontinen Indonesia
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 1973
Diundangkan Tanggal
06 Januari 1973
Berlaku Tanggal
06 Januari 1973
Sumber
LN. 1973, LL SETNEG : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 melalui link di bawah ini:
Download PDF (46.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.