PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1964
Tahun
1964
Tentang
UU Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 1964
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 1964
Berlaku Tanggal
22 Juni 1964
Sumber
LN. 1964/ Nomor 78 , TLN NO. 2671, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.