Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia
  2. bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peranan di atas upaya pembangunan dan pengembangan Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilaksanakan secara selaras dan serasi dengan kedudukan dan peranan tersebut,
  3. bahwa untuk dapat lebih mewujudkan sasaran pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan tersendiri mengenai susunan pemerintahan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1990

Tahun
1990

Tentang
UU Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Ditetapkan Tanggal
14 November 1990

Diundangkan Tanggal
14 November 1990

Berlaku Tanggal
14 November 1990

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.