Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perUndang-Undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bea Meterai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
10 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
UU Tentang Bea Meterai
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
01 Januari 2021
Sumber
LN.2020/No.240, TLN No.6571, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.