PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
UU Tentang Menetapkan
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
05 Mei 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Diubah sebagian dengan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 84)” Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.