PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21 Tahun 1948
Tahun
1948
Tentang
UU Tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 1948
Diundangkan Tanggal
12 Juni 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan “Pajak Radio” atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.