Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian viIIB dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah.

Dasar hukum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1957, terdiri dari :

BAB I (Pengeluaran).8B.1.Jawatan dan pengeluaran Umum, di-tambah dengan………………..Rp 1.519.300,-8B.2.Dinas Kapal-kapal Negara, ditam-bah dengan…………………..Rp.32.568.400,-8B.2A(baru) Dinas Radio…………..Rp. 714.800,-8B.3.Dinas Hidrografi, ditambah denganRp. 646.200,-8B.4.Kesyahbandaran dan Kepanduan, di-tambah dengan……………….Rp. 1.437.600,-8B.5.Perambuan dan Penerangan Pantai,dikurangkan dengan…………..Rp. 8.174.900,-8B.6.Dewan Pelayaran, dikurangkandengan……………………..Rp. 41.100,-8B.7.Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam-bah dengan…………………Rp.14.397.600,-8B.8.Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel,dikurangkan dengan……………Rp. 4.520.400 8B.9.Pengeluaran tidak tersangka ditam-bah dengan………………….Rp. 4.124.300,-

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian viIIB dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 34, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.