Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
- bahwa dalam hal nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS sering diminta nasabah untuk memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran tersebut.
- bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan pelunasan dalam murabahah sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
23/DSN-MUI/III/2002
Tahun
2002
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.