Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang

ABSTRAK

a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat Nomor 26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perangberdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 83);
b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkansebagai undang-undang

Dasar hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 ini adalah :

Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958, terdiri dari :

BAB I UMUM BAB II PENERIMAANMENJADI MILITER SUKARELA BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANGKEDUDUKAN MILITER SUKARELA BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DANHAK-HAK MILITER SUKARELA BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA BAB VIII1.Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunyaundang-undang ini masih ada dalam dinas tentara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
19 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 1958

Diundangkan Tanggal
01 Juni 1958

Berlaku Tanggal
01 Juni 1958

Sumber
LN. 1958 Nomor 60, TLN Nomor 1616, LL SETNEG : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (42.2 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.