PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;
- bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
2 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2011
Berlaku Tanggal
15 Januari 2011
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 2 Tahun 2011
Lampiran I – UU Nomor 2 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.