Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2011

Berlaku Tanggal
15 Januari 2011

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (143.76 KB)

Lampiran I – UU Nomor 2 Tahun 2011

Lampiran I – UU Nomor 2 Tahun 2011

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.