Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa diperlukan satu Undang-Undang yang mengatur penyelenggara pemilihan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
- bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
- bahwa berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum;
- bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas;
- bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
22 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
UU Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
19 April 2007
Diundangkan Tanggal
19 April 2007
Berlaku Tanggal
19 April 2007
Sumber
LN.2007/NO.59, TLN NO.4721, LL SETNEG : 104 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.