PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
27 Tahun 1954
Tahun
1954
Tentang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 1954
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 1954
Berlaku Tanggal
01 Januari 1954
Sumber
LN.1954/NO.81, TLN NO.727, LL SETNEG : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
- Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir
Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.