Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa pembangunan Kabupaten Bintan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
33 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
UU Tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 139
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6954
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6954
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bintan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.