PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947 Tentang Mempercepat Peradilan pada Pengadilan Tentara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
UU Tentang Mempercepat Peradilan pada Pengadilan Tentara
Ditetapkan Tanggal
28 November 1947
Diundangkan Tanggal
28 November 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Download Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.