PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 1950
Tahun
1950
Tentang
UU Tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 1950
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 1950
Berlaku Tanggal
31 Maret 1950
Sumber
LL SETNEG: 7 Hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, Nomor 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, Nomor168) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, Nomor167) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.