PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 1967
Tahun
1967
Tentang
UU Tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 1967
Diundangkan Tanggal
06 Mei 1967
Berlaku Tanggal
06 Mei 1967
Sumber
LN. 1967/ Nomor 7 , TLN NO. 2822 , LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.