PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok PersDETAIL PERATURAN Tentang
UU Tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 1967
Diundangkan Tanggal
06 Mei 1967
Berlaku Tanggal
06 Mei 1967
Sumber
LN. 1967/ Nomor 7 , TLN NO. 2822 , LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Diubah dengan :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 Mengubah :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:
Download PDF (28.96 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com , terima kasih.
Recent Posts Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan
This website uses cookies.
Read More Accept