Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
5 Tahun 1955

Tahun
1955

Tentang
UU Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 1955

Diundangkan Tanggal
07 April 1955

Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950

Sumber
LL SETNEG : 2 HLM.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:

Download PDF (38.78 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.