PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 1955
Tahun
1955
Tentang
UU Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 1955
Diundangkan Tanggal
07 April 1955
Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950
Sumber
LL SETNEG : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.