Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
9 Tahun 1953

Tahun
1953

Tentang
UU Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 1953

Diundangkan Tanggal
16 Mei 1953

Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950

Sumber
LN.1953/NO.36, LL SETNEG : 7 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:

Download PDF (36.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.