PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
UU Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
16 Mei 1953
Berlaku Tanggal
17 Agustus 1950
Sumber
LN.1953/NO.36, LL SETNEG : 7 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.