Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Ri

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan upaya pembaharuan hukum nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badanbadan penegak hukum dan keadilan;
  2. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia, dan oleh karena itu perlu dicabut;
  3. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai pengganti kedua undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf b;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 ini yang dimaksud dengan:

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.

Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 1991

Tahun
1991

Tentang
UU Tentang Kejaksaan Ri

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 1991

Diundangkan Tanggal
22 Juli 1991

Berlaku Tanggal
22 Juli 1991

Sumber
LN.1991/NO.59, TLN.1991/NO.3451, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.