Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden;
  2. bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. bahwa grasi yang diberikan kepada terpidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mencerminkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. bahwa permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosongan hukum untuk penyelesaian permohonan tersebut;
  5. bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2010

Sumber
LN. 2010/ No. 100, TLN No. 5150 , LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.