PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 ini adalah :
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
a.pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
b.pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah olehPengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anakitu.(2)Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakanoleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelahpengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang inimulai berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.