PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK
a.bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDarurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri (Undang-undang DaruratNomor 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 Nomor 56);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan
Dasar hukum Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIIsebagai termaksud pada “
Burgerlijke Woningregeling”
Staatsblad 1934Nomor 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada:
(a)Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi;
(b)Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembalipadaNegeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
Download Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.