PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 Tentang Penetapan
ABSTRAK
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, Nomor 63);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958, terdiri dari :
BAB I.SUBYEK, OBYEK, STATUS, KEBANGSAAN,TEMPAT TINGGAL. BAB II.MASA PAJAK, WAJIB PAJAK, PENTANGGUNG PAJAK. BAB III.PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, MEMBERIKANKETERANGAN BAB IV.KETETAPAN PAJAK. BAB V.PENGECUALIAN PERORANGAN. BAB VI.JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN KEMUDIAN BAB VII.PENAGIHAN BAB VIII.PERATURAN PIDANA BAB IX.PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA DAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958)
Download Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.