PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958)
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 ini adalah :
Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 ini ditetapkan dalam rangka berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undangtentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang Nomor 62tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perludisesuaikan dengan Undang-undang itu;
pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Dasar hukum Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 ini adalah :
Pasal 1 “
(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yangtidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 113).(2)Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belummencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yangsebelum mencapai umur itu telah kawin.(3)Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentangkebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh PengadilanNegeri setempat.”
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 63)” Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.