PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
19 Tahun 1957
Tahun
1957
Tentang
PP Tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
08 April 1957
Diundangkan Tanggal
10 Mei 1957
Berlaku Tanggal
01 Mei 1957
Sumber
LN. 1957/Nomor 1273, TLN. Nomor 49, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut “P.G.P.N. 1955” Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.