PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22 Tahun 1957
Tahun
1957
Tentang
PP Tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 1957
Diundangkan Tanggal
29 Mei 1957
Berlaku Tanggal
29 Mei 1957
Sumber
LN. 1957/Nomor 59, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil “Pgpn 1955” (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara Nomor 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.