Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas;
- bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
15 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
UU Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2011
Sumber
LN. 2011/ No. 101 , TLN No. 5246, LL SETNEG : 99 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.