PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 Mw (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
19 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permen ESDM Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 Mw (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
29 Juni 2015
Berlaku Tanggal
29 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.963, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.