Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras, perlu melakukan perubahan terhadap harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dan mengatur kembali penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
58 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2018
Berlaku Tanggal
04 Mei 2018
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.