PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu produk, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
02 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
26 Februari 2019
Berlaku Tanggal
26 Februari 2019
Sumber
BN.2021/Nomor 203; http://jdih.kemendag.go.id : 29 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37.M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.