Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
10 Tahun 1971

Tahun
1971

Tentang
UU Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 September 1971

Diundangkan Tanggal
24 September 1971

Berlaku Tanggal
24 September 1971

Sumber
LN. 1971, LL SETNEG : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.