Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, telah memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih dan bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri di dalam negeri cukup memadai sehingga perlu dijaga ketersediaannya untuk penanganan pandemik virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya pada sektor industri, Pemerintah perlu mengatur ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri;
  3. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
57 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2020

Berlaku Tanggal
19 Juni 2020

Sumber
Berita Negara RI Nomor 633 Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.