Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 Tentang Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa DSN-MUI No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil.
  2. bahwa dalam proses penjadwalan kembali tagihan, LKS mengeluarkan Biaya Riil yang menjadi beban kerugian jika tidak dikenakan kepada nasabah atau penerima pembiayaan.
  3. bahwa biaya riil yang dimaksud pada huruf b belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al-dhawabith wal al-hudud).
  4. berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan fatwa biaya riil sebagai akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
134/DSN-MUI/II/2020

Tahun
2020

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan

Ditetapkan Tanggal
6 Februari 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.