Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 158/DSN-MUI/VII/2024

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 158/DSN-MUI/VII/2024

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 158/DSN-MUI/VII/2024 Tentang Akad I’arah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 158/DSN-MUI/VII/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam transaksi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibutuhkan kejelasan tentang akad mengenai pinjam pakai yang sesuai dengan prinsip syariah, antara lain terkait pelaksanaan program sinergi antara LKS dengan lembaga induknya.
  2. bahwa ketentuan akad mengenai pinjam pakai (Akad I’arah) dalam fatwa DSN-MUI masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam fatwa tersendiri.
  3. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad I’arah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
158/DSN-MUI/VII/2024

Tahun
2024

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Akad I’arah

Ditetapkan Tanggal
4 Juli 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 158/DSN-MUI/VII/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.