Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka merespons kebutuhan pengembangan skema penerbitan sukuk, diperlukan instrumen sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.
  2. bahwa Fatwa DSN-MUI terkait sukuk belum menjelaskan sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
127/DSN-MUI/VII/2019

Tahun
2019

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar

Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.