Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka merespons kebutuhan pengembangan skema penerbitan sukuk, diperlukan instrumen sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.
- bahwa Fatwa DSN-MUI terkait sukuk belum menjelaskan sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
127/DSN-MUI/VII/2019
Tahun
2019
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.