Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (Eba-sp) Berdasarkan Prinsip Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Efek Beragun Aset Syariah – Surat Partisipasi (EBAS-SP) sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal merupakan instrumen yang dibutuhkan pelaku industri keuangan syariah pada masa kini dalam rangka mengembangkan pembiayaan pemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
121/DSN-MUI/II/2018
Tahun
2018
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (Eba-sp) Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.