Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti semakin berkembang sehingga diperlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.
- bahwa Lembaga Keuangan Syariah meminta fatwa tentang hukum keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti.
- bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
93/DSN-MUI/IV/2014
Tahun
2014
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
Ditetapkan Tanggal
2 April 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.