Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti semakin berkembang sehingga diperlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.
  2. bahwa Lembaga Keuangan Syariah meminta fatwa tentang hukum keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti.
  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
93/DSN-MUI/IV/2014

Tahun
2014

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti

Ditetapkan Tanggal
2 April 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.